Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 9 Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap
- account_circle Rian Sutisna
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tasikzone.co.id – Polres Tasikmalaya Kota mengungkap sembilan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Jaran Lodaya 2026. Operasi tersebut berlangsung sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026.
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap tiga pelaku dalam pengungkapan kasus tersebut. Satu di antara pelaku masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto mengatakan, tersangka berinisial DS merupakan residivis kasus curanmor.
Polisi menduga DS terlibat dalam sedikitnya 19 aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi.Dalam penangkapan itu, polisi menyita lima unit sepeda motor hasil kejahatan.
Polisi juga menyita kunci letter Y, mata astag, dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi. Selain itu, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota membongkar kasus curanmor di wilayah Mangkubumi.
Petugas menangkap dua pelaku berinisial I dan A dalam kasus tersebut. Polisi mengamankan satu unit sepeda motor trail Yamaha yang diduga hasil kejahatan.
Petugas juga menyita sejumlah alat yang dipakai pelaku untuk mencuri kendaraan.
AKBP Andi Purwanto menegaskan, Operasi Jaran Lodaya 2026 menjadi langkah Polri untuk menekan angka curanmor.
Operasi tersebut juga bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan.
Ia meminta warga memasang kunci pengaman tambahan dan memilih lokasi parkir yang aman. Langkah tersebut dapat mengurangi risiko pencurian kendaraan bermotor. (***)
- Penulis: Rian Sutisna
