HUT ke-118 INI, Notaris Tasikmalaya Tingkatkan Kompetensi Melalui Seminar Hukum
- account_circle Rian Sutisna
- calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tasikzone.co.id – Ikatan Notaris Indonesia (INI) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-118 dengan menggelar seminar hukum waris sebagai langkah meningkatkan kompetensi dan profesionalisme notaris dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Pengurus Daerah (Pengda) INI Kota Tasikmalaya mengadakan kegiatan tersebut di Aula Balai Kota Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun No. 1, Rabu (1/7/2026). Para notaris dari berbagai wilayah di Kota Tasikmalaya mengikuti seminar yang membahas berbagai persoalan hukum waris.
Ketua Pengda INI Kota Tasikmalaya, Sonny Sonatha Indrasena, S.H., mengatakan peringatan HUT ke-118 menjadi momentum penting bagi organisasi untuk melakukan evaluasi sekaligus memperkuat profesionalisme, integritas, dan soliditas seluruh anggota.
Menurut Sonny, INI sebagai organisasi profesi notaris tertua di Indonesia terus mendorong anggotanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Pengda INI Kota Tasikmalaya menghadirkan seminar yang mengupas hukum waris Islam dan hukum waris perdata. Pengda memilih tema itu karena masyarakat semakin sering menghadapi persoalan waris yang membutuhkan pendampingan dan kepastian hukum.
Sonny menegaskan bahwa notaris harus memahami hukum waris secara menyeluruh agar dapat menyusun akta secara tepat dan sesuai ketentuan hukum. Pemahaman yang baik juga membantu notaris mencegah potensi sengketa yang dapat muncul di kemudian hari.
Saat ini, Pengda INI Kota Tasikmalaya menaungi sekitar 95 anggota. Melalui peringatan HUT ke-118, organisasi tersebut mendorong seluruh anggota untuk terus meningkatkan kemampuan dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, Sonny mengajak masyarakat untuk berkonsultasi dengan notaris sebelum mengambil langkah hukum, baik dalam pendirian badan usaha, Perseroan Terbatas (PT), yayasan, maupun berbagai urusan hukum perdata lainnya.
“Dengan berkonsultasi lebih awal, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum yang tepat serta menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Sonny.
Ia menambahkan, notaris tidak hanya membuat akta, tetapi juga berperan memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat agar setiap tindakan hukum yang dilakukan memiliki dasar yang kuat dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (***)
- Penulis: Rian Sutisna

