Pemkab Tasikmalaya Tegaskan Portal Jalan Papayan–Cikalong untuk Batasi Truk ODOL
- account_circle Rian Sutisna
- calendar_month 22 jam yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
tasikzone.co.id – Rencana pemasangan portal pembatas kendaraan di ruas Jalan Papayan–Cikalong memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat dan pelaku usaha.
Sebagian pihak mengkhawatirkan kebijakan tersebut dapat menghambat distribusi barang, sementara pihak lain menilai langkah itu perlu dilakukan untuk menjaga kondisi jalan yang kerap mengalami kerusakan.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (PUTRLH) menegaskan bahwa pemasangan portal bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat maupun menghambat kegiatan ekonomi.
Kepala Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, Deden Ramdhan Nugraha, menjelaskan portal tersebut merupakan upaya preventif untuk melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan yang melebihi kapasitas muatan.
“Portal ini bukan bentuk pembatasan yang diskriminatif. Kami memasangnya sebagai langkah preventif untuk melindungi aset infrastruktur milik masyarakat, menjaga keselamatan pengguna jalan, serta memperpanjang usia layanan jalan,” kata Deden, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, kendaraan roda dua, mobil pribadi, angkutan umum, maupun truk yang sesuai dengan ketentuan tonase tetap dapat melintas seperti biasa. Pembatasan hanya berlaku bagi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang memiliki dimensi atau muatan melebihi ketentuan.
Deden menjelaskan, kondisi ruas Jalan Papayan–Cikalong menjadi salah satu alasan utama pemerintah mengambil kebijakan tersebut.
Jalan kabupaten itu memiliki lebar rata-rata sekitar lima meter dengan karakteristik medan perbukitan yang dipenuhi tanjakan, turunan, dan tikungan tajam.
Selain itu, beberapa titik berada di kawasan dengan kondisi tanah yang relatif labil dan memiliki potensi pergerakan tanah.
“Secara klasifikasi, ruas ini termasuk Jalan Kabupaten Kelas III dengan kondisi bersyarat. Daya dukung jalannya memang tidak dirancang untuk menerima beban berat secara berulang,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan kendaraan ODOL berpotensi mempercepat kerusakan jalan secara signifikan. Berdasarkan prinsip *Fourth Power Law* dalam teknik jalan raya, peningkatan beban sumbu kendaraan dapat menyebabkan tingkat kerusakan perkerasan jalan meningkat berkali-kali lipat.
“Ketika beban sumbu kendaraan meningkat dua kali lipat, tingkat kerusakan jalan bisa mencapai 16 kali lebih besar. Karena itu, satu kendaraan ODOL dapat memberikan dampak kerusakan yang sangat signifikan terhadap kondisi jalan,” jelasnya.
Deden menilai kerusakan jalan yang terjadi secara berulang akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena pemerintah harus terus mengalokasikan anggaran untuk perbaikan dan pemeliharaan.
Menurutnya, pemasangan portal bertujuan menjaga aset jalan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, mengendalikan kendaraan yang tidak sesuai dengan kelas jalan, memperpanjang usia layanan infrastruktur, menekan biaya pemeliharaan darurat, serta menjamin keberlanjutan akses transportasi masyarakat.
Ia juga memastikan kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta sejumlah peraturan teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan.
“Pemerintah tidak melarang aktivitas ekonomi. Kami hanya mengatur kendaraan yang tidak sesuai dengan kapasitas jalan. Tujuannya agar jalan tetap berfungsi dengan baik dan masyarakat dapat menggunakannya secara aman dalam jangka panjang,” kata Deden.
Pemkab Tasikmalaya berencana terus melakukan sosialisasi kepada pengemudi truk, pelaku usaha, dan masyarakat di sekitar ruas Papayan–Cikalong agar kebijakan tersebut dapat dipahami secara menyeluruh.
“Lebih baik melakukan pencegahan sejak sekarang daripada menunggu jalan mengalami kerusakan berat hingga harus ditutup. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga infrastruktur yang menjadi aset masyarakat,” pungkasnya.
- Penulis: Rian Sutisna
