Public Forum Pinta Transparansi Rekrutmen Sensus Ekonomi 2026 BPS Kota Tasikmalaya
- account_circle Galih
- calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tasikzone.co.id – Tasik Public Forum (TPF) secara resmi akan mengajukan keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPS Kota Tasikmalaya setelah menilai jawaban atas permohonan keterbukaan informasi rekrutmen Calon Petugas Lapangan Sensus Ekonomi 2026 masih menyisakan banyak pertanyaan mendasar.
TPF menilai BPS Kota Tasikmalaya belum memberikan penjelasan utuh terkait proses penentuan kelulusan ratusan petugas sensus yang direkrut melalui seleksi terbuka beberapa waktu lalu.
Ketua TPF, Mukhlis, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan hasil seleksi, namun mempertanyakan transparansi proses di balik penetapan peserta yang dinyatakan lulus.
“Yang menjadi persoalan bukan siapa yang lulus atau tidak lulus. Yang kami pertanyakan adalah bagaimana proses itu dilakukan. Kalau ada pemeringkatan, publik berhak mengetahui bagaimana peringkat itu disusun dan berdasarkan rumus apa peserta ditetapkan lulus,” kata Mukhlis kepada Tasikzone.co.id, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, jawaban BPS Kota Tasikmalaya justru mengonfirmasi adanya tahapan seleksi akhir yang tidak pernah dijelaskan secara rinci kepada publik saat proses rekrutmen berlangsung.
Dalam surat balasan yang diterima TPF, BPS menjelaskan bahwa dari 1.378 pendaftar, sebanyak 1.073 peserta mengikuti tes kompetensi. Dari jumlah tersebut, 963 peserta dinyatakan lolos kompetensi, namun hanya 268 orang yang akhirnya ditetapkan sebagai petugas lapangan.
Bagi TPF, fakta tersebut menimbulkan pertanyaan baru. Sebab terdapat selisih ratusan peserta yang telah lolos kompetensi tetapi tidak lolos pada tahapan akhir.
“BPS menyebut ada proses pemeringkatan berdasarkan nilai tes, pendidikan, usia, pengalaman, kepemilikan kendaraan dan spesifikasi gawai. Namun sampai hari ini tidak dijelaskan bobot masing-masing variabel tersebut. Publik tidak tahu mana yang paling menentukan dan bagaimana skor akhir dihitung,” ujarnya.
TPF menilai keterbukaan mengenai sistem pembobotan menjadi penting karena menyangkut prinsip objektivitas dan akuntabilitas seleksi yang diselenggarakan oleh badan publik.
“Kalau peserta sudah dinilai menggunakan banyak variabel, maka publik berhak mengetahui metode penilaiannya. Jangan sampai masyarakat hanya diminta menerima hasil tanpa mengetahui prosesnya,” tegas Mukhlis.
Tak hanya itu, TPF juga menyoroti sikap BPS yang menolak membuka nilai peserta dengan alasan informasi dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Mukhlis, alasan tersebut belum cukup karena dalam surat jawaban tidak dijelaskan apakah telah dilakukan uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam mekanisme pengecualian informasi publik.
“Ketika badan publik menyatakan suatu informasi dikecualikan, maka harus ada argumentasi hukum yang jelas. Harus ada uji konsekuensi, harus ada penjelasan dampaknya jika informasi dibuka. Itu yang sampai sekarang tidak dijelaskan,” katanya.
Lebih jauh, TPF menilai BPS Kota Tasikmalaya juga belum menjawab permintaan terkait berita acara pelaksanaan seleksi dan berita acara penetapan hasil seleksi yang menjadi dasar administratif pengambilan keputusan.
Padahal, dokumen tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai prosedur dan tidak menyisakan ruang spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami meminta dokumen yang menjadi dasar penetapan keputusan, bukan data pribadi peserta. Ini dua hal yang berbeda. Justru keterbukaan dokumen proses akan memperkuat kepercayaan publik terhadap BPS,” ujar Mukhlis.
TPF juga menyinggung banyaknya pertanyaan masyarakat yang sempat muncul di media sosial resmi BPS Kota Tasikmalaya terkait transparansi hasil seleksi. Namun menurutnya, permintaan klarifikasi atas persoalan tersebut tidak dijawab dalam surat balasan yang diterima.
Atas dasar itu, TPF resmi Kembali akan mengajukan keberatan kepada Atasan PPID BPS Kota Tasikmalaya. Jika keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti atau tidak memberikan jawaban yang memadai, TPF menyatakan siap membawa perkara tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat melalui mekanisme sengketa informasi publik.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses rekrutmen yang dilakukan badan publik dapat diuji secara terbuka. Transparansi bukan ancaman bagi lembaga negara, justru menjadi fondasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkas Mukhlis. (***)
- Penulis: Galih

