Presiden Prihatin, Dudung Jenguk Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung
- account_circle Rian Sutisna
- calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tasikzone.co.id – Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, menjenguk Yuvita Tri Rezeki, korban dugaan penyekapan dan penyiksaan yang saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Rabu (25/6/2026) malam.
Yuvita merupakan perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan berat oleh kekasihnya, Taufik Hidayat.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan oleh Polda Jawa Barat setelah ditangkap di kawasan Griya Pesona Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa sore.
Dalam kunjungannya, Dudung tidak hanya melihat langsung kondisi korban yang tengah menjalani masa pemulihan, tetapi juga menemui keluarga korban untuk memberikan dukungan moril serta bantuan atas musibah yang menimpa Yuvita.
Usai menjenguk korban, Dudung menyampaikan bahwa kondisi Yuvita berangsur membaik.
Saat kunjungan berlangsung, korban diketahui sedang beristirahat dan menjalani proses pemulihan intensif di ruang perawatan.
Terkait biaya pengobatan, Dudung mengaku telah berkoordinasi langsung dengan BPJS Kesehatan agar seluruh kebutuhan perawatan korban dapat memperoleh dukungan dan penanganan yang optimal.
Ia juga menyampaikan pesan Presiden yang menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut.
Presiden meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara adil bagi korban dan keluarganya, serta pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya karena tindakan yang dilakukan dinilai telah melampaui batas kemanusiaan.
Dudung berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di masyarakat. Ia mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan dugaan tindak kekerasan, penyekapan, maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya.
Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan yang dapat mengancam keselamatan dan hak-hak warga. (***)
- Penulis: Rian Sutisna

