Breaking News
light_mode
Beranda » poltik dan hukum » Proyek Kandang Ayam di Purbaratu Disorot, Benarkah Dana Pokir Mengalir ke Keluarga ?

Proyek Kandang Ayam di Purbaratu Disorot, Benarkah Dana Pokir Mengalir ke Keluarga ?

  • account_circle M Mukhlis
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tasikzone.co.id — Proyek pembangunan kandang ayam di wilayah Depok, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, yang disebut bersumber dari dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Tasikmalaya, menjadi sorotan.

Sorotan tersebut muncul setelah berkembang dugaan adanya persoalan dalam alur pengusulan, penerima manfaat hingga pelaksanaan proyek.

Salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut terdapat keterkaitan sejumlah pihak dalam proyek tersebut yang dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka.

Menurut sumber tersebut, anggaran proyek disebut berasal dari salah seorang anggota DPRD Kota Tasikmalaya. Selanjutnya, anggaran itu disebut diarahkan kepada anggota DPRD lainnya, kemudian dikaitkan dengan anaknya berinisial R. Proyek tersebut pada akhirnya disebut dibangun di atas lahan milik besan Anggota DPRD.

“Informasinya seperti itu. Karena itu perlu diperjelas bagaimana sebenarnya alur pengusulan sampai pelaksanaan proyek tersebut,” ujar sumber tersebut, Rabu (16/9/2026).

Informasi itu memunculkan pertanyaan mengenai proses perencanaan dan penganggaran, mekanisme penetapan penerima manfaat, status kepemilikan lahan, hingga siapa yang sebenarnya menjadi pelaksana kegiatan.

Sejumlah pihak menilai, apabila terdapat hubungan keluarga atau kepentingan pribadi di antara pihak yang terlibat, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara transparan untuk memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Namun, tudingan adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta.

Diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan kegiatan.

Karena itu, pihak terkait dan lembaga pengawasan diminta membuka informasi mengenai besaran anggaran, sumber dan mekanisme penganggaran, dasar penetapan program, penerima manfaat, pelaksana pekerjaan, serta status lahan yang digunakan.

Sementara itu, pihak rekanan yang disebut menggarap proyek tersebut, Iing Bahtiar, membantah bahwa alur pekerjaan proyek sebagaimana informasi yang berkembang tersebut.

Iing menjelaskan, anggota DPRD Kota Tasikmalaya Berinisial E hanya berperan sebagai penyambung aspirasi, sedangkan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh kelompok masyarakat yang berada di wilayah setempat.

“Kalau mekanisme atau alur pekerjaan proyek itu bukan seperti itu,” ujar Iing.

Ia menambahkan, E disebut hanya menjadi penyambung dalam proses tersebut. Adapun pekerjaan pembangunan kandang ayam, menurut Iing, dilaksanakan oleh kelompok yang berada di daerah setempat.

“Kalau ibu E sebagai penyambung. Yang mengerjakan proyek itu jelas kelompok yang ada di daerah setempat,” katanya.

Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, transparansi mengenai asal-usul anggaran, mekanisme Pokir, penerima manfaat, pelaksana kegiatan, serta penggunaan lahan menjadi penting untuk menjernihkan persoalan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari anggota DPRD yang disebut dalam informasi tersebut maupun instansi terkait mengenai detail penganggaran dan dasar penetapan proyek. (***)

  • Penulis: M Mukhlis

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less