Polres Tasikmalaya Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Dua Pelaku Ditangkap
- account_circle Rian Sutisna
- calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
tasikzone.co.id – Satreskrim Polres Tasikmalaya membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Tasikmalaya, Pangandaran, dan Cilacap, Jawa Tengah. Polisi menangkap seorang eksekutor dan seorang penadah hasil curian, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki pencurian sepeda motor Honda Beat milik Sri Yayu Nurmala (27), seorang perawat asal Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya. Pelaku mencuri kendaraan tersebut di halaman Klinik Bombay Medika, Kampung Rancapetir, Desa Karangmekar, Kecamatan Karangnunggal, pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 02.45 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV setelah menerima laporan dari korban.
“Hasil analisis CCTV dan penyelidikan di lapangan mengarah kepada tersangka DS (27) yang berperan sebagai eksekutor. Tim kemudian berhasil menangkap yang bersangkutan di Kota Banjar pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB,” kata AKP Heru.
Polisi mengungkap bahwa DS menjalankan aksinya bersama seorang rekannya berinisial C (50). Saat ini polisi telah menetapkan C sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan kunci astag rakitan dan magnet pembuka rumah kunci untuk membobol kontak kendaraan. Setelah berhasil mencuri motor korban, pelaku menjualnya kepada O, seorang penadah yang berada di wilayah Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap O pada hari yang sama setelah mengamankan DS.
“Setelah menangkap tersangka DS, anggota langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka O yang diduga menerima serta membeli kendaraan hasil curian,” ujar Heru.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melakukan pencurian. Selain itu, petugas juga mengamankan 10 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor di berbagai lokasi.
AKP Heru menyebut penyidik menjerat DS dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara O dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah masuk DPO. Kami mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri,” katanya.
Sementara itu, pemilik kendaraan, Iing Teja Suteja, mengaku motor tersebut sedang digunakan oleh menantunya yang bekerja sebagai perawat di Karangnunggal saat peristiwa pencurian terjadi.
“Saat mengetahui motor hilang dari area parkir, saya langsung melapor ke Polsek Karangnunggal dan pihak asuransi,” kata Iing.
Ia mengungkapkan motor tersebut masih dalam masa kredit dan hanya tersisa empat bulan lagi untuk lunas. Iing mengapresiasi kinerja Polres Tasikmalaya yang berhasil menemukan kembali kendaraannya.
“Saya berterima kasih kepada Polres Tasikmalaya dan Satreskrim yang telah bekerja hingga motor saya bisa kembali,” ujarnya. (***)
- Penulis: Rian Sutisna

