Forum Koperasi Kelurahan Merah Putih Mengadu ke DPRD, Soroti Regulasi dan Lahan
- account_circle Rian Sutisna
- calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tasikzone.co.id – DPRD Kota Tasikmalaya menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi yang disampaikan Forum Komunikasi Koperasi Kelurahan Merah Putih (FK KKMP) Kota Tasikmalaya dalam audiensi yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat (24/7/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H. Aslim, jajaran pimpinan DPRD, anggota Komisi II, serta pengurus FK KKMP. Selama lebih dari dua jam, kedua belah pihak membahas sejumlah isu strategis terkait pengembangan koperasi, mulai dari kepastian regulasi, penyediaan lahan, penguatan kelembagaan, hingga sinkronisasi program nasional yang berkaitan dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H. Aslim menegaskan lembaganya membuka ruang komunikasi dan kolaborasi dengan koperasi sebagai salah satu penggerak ekonomi kerakyatan di daerah. Menurutnya, DPRD akan mengkaji dan menindaklanjuti berbagai masukan yang masuk sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
“Kami siap memfasilitasi berbagai aspirasi yang menjadi kewenangan daerah. Untuk hal-hal yang membutuhkan pembahasan lebih teknis, Komisi II akan mengundang OPD dan instansi terkait agar dapat dirumuskan langkah penyelesaian yang konkret,” kata Aslim.
Ia juga mengapresiasi terbentuknya Forum Komunikasi KKMP yang menjadi wadah koordinasi bagi 69 koperasi kelurahan di Kota Tasikmalaya. Keberadaan forum tersebut dinilai penting untuk memperkuat komunikasi antara koperasi, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan.
Ketua FK KKMP Kota Tasikmalaya H. Sofyan Muchtar menjelaskan forum dibentuk untuk memperkuat koordinasi, konsolidasi, serta advokasi bagi seluruh Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Tasikmalaya.
Dalam audiensi tersebut, salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah kebutuhan lahan untuk pembangunan kantor dan gerai koperasi. Dari 69 kelurahan yang membentuk koperasi, sebanyak 11 lokasi telah menyelesaikan persoalan lahan, sementara empat lokasi lainnya masih dalam tahap penyelesaian.
Menurut Sofyan, tantangan yang dihadapi tidak hanya terkait ketersediaan lahan, tetapi juga proses sinkronisasi pemanfaatan aset pemerintah yang memerlukan koordinasi lintas instansi.
Selain persoalan lahan, forum juga menyoroti perubahan kebijakan yang dinilai masih terjadi di berbagai tingkatan sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan. Karena itu, FK KKMP mendorong adanya harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah agar pelaksanaan program koperasi berjalan lebih terarah dan memiliki kepastian hukum.
Sekretaris FK KKMP M. Mulia Ansori menyampaikan lima poin aspirasi yang dirumuskan dalam konsep “Pancasikap”. Kelima poin tersebut meliputi kepastian regulasi, penolakan eksternalisasi pengelolaan koperasi, konsistensi kebijakan di semua tingkatan pemerintahan, kolaborasi antara program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih, serta dukungan pemerintah daerah melalui kebijakan penganggaran.
Sementara itu, Bendahara FK KKMP Davi Dzulfiqar menekankan pentingnya menjaga prinsip dasar koperasi sebagai badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya. Ia mengingatkan agar tata kelola koperasi tetap mengacu pada prinsip perkoperasian dengan menempatkan rapat anggota, pengurus, dan pengawas sebagai organ utama organisasi.
Davi juga mendorong terbangunnya sinergi antara Program SPPG dan Koperasi Kelurahan Merah Putih. Menurutnya, kedua program tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan ekonomi lokal.
“Jika kedua program ini berjalan beriringan, maka akan tercipta perputaran ekonomi yang berasal dari masyarakat, dikelola oleh masyarakat, dan manfaatnya kembali kepada masyarakat. Koperasi pada dasarnya milik anggota, sehingga hasilnya juga kembali kepada anggota dan masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, DPRD Kota Tasikmalaya merekomendasikan pembahasan lanjutan bersama organisasi perangkat daerah dan instansi terkait untuk membahas persoalan teknis yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Sementara itu, aspirasi yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat diharapkan dapat disampaikan langsung kepada Menteri Koperasi pada agenda peletakan batu pertama pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Tasikmalaya yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu (26/7/2026).
Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan Forum Komunikasi Koperasi Kelurahan Merah Putih dalam mendorong penguatan koperasi sebagai salah satu pilar utama ekonomi kerakyatan di Kota Tasikmalaya. (***)
- Penulis: Rian Sutisna
