Polres Tasikmalaya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, Motor Honda PCX Kembali ke Pemilik
- account_circle Rian Sutisna
- calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
tasikzone.co.id – Polres Tasikmalaya membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Melalui Operasi Libas Lodaya 2026, jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap tiga tersangka, termasuk seorang anak yang masih berusia 17 tahun. Polisi juga mengamankan sejumlah sepeda motor dan peralatan yang pelaku gunakan untuk menjalankan aksinya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya di tiga wilayah, yakni Kecamatan Karangnunggal, Singaparna, dan Jatiwaras.
“Kami berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan roda dua dari tiga tempat kejadian perkara (TKP). Jajaran Satreskrim melakukan penangkapan setelah menerima laporan masyarakat dan menjalankan penyelidikan secara intensif,” ujar Ade Papa Rihi dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Polisi memulai penyelidikan setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor operasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Karangnunggal pada Kamis (9/7/2026). Pelaku membawa kabur sepeda motor bernomor polisi Z 5109 N dari area parkir setelah korban mengikuti kegiatan pengajian. Peristiwa tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Tiga hari kemudian, Minggu (12/7/2026), pelaku kembali beraksi di wilayah Singaparna. Kali ini, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda PCX warna putih bernomor polisi Z 4065 HAI milik Fitri Intan Faujiah saat korban lengah. Akibat kejadian tersebut, Fitri mengalami kerugian sekitar Rp11 juta.
Aksi serupa terjadi di Kecamatan Jatiwaras pada Rabu (5/8/2026). Pelaku menipu Gugun Gunawan dengan berpura-pura menawarkan bantuan mengantarkan korban berobat. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda bernomor polisi Z 4319 PU milik korban. Gugun mengalami kerugian sekitar Rp10 juta akibat kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, tim Subnit Resmob Satreskrim mengungkap rangkaian kasus tersebut secara bertahap.
“Pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, tim mengamankan tersangka utama berinisial DR (34) di Kecamatan Bantarkalong. Dari hasil pemeriksaan awal, kami kemudian bergerak ke Kecamatan Cipatujah dan menangkap AR (41) yang berperan sebagai penadah,” kata Heru.
Dalam menjalankan aksinya, DR merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci palsu astag dan kunci letter Y. Setelah mendapatkan kendaraan curian, DR kemudian menjualnya kepada AR.
Sehari berikutnya, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menangkap MAA (17) di Kecamatan Jatiwaras. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci masih terpasang pada sepeda motor. Setelah membawa kendaraan tersebut, MAA menjual hasil curiannya melalui media sosial Facebook.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka, antara lain satu unit Honda CBR 150 warna hitam, satu unit Honda PCX warna putih, satu buah BPKB asli, tiga lembar STNK asli, tiga buah kunci kontak, serta kunci letter Y dan kunci astag.
Polisi menjerat DR dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu, AR sebagai penadah dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Untuk MAA, penyidik menerapkan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena pelaku masih berusia di bawah umur, proses hukum terhadap MAA mengikuti ketentuan peradilan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Motor Honda PCX Milik Fitri Kembali
Pengungkapan kasus curanmor tersebut menghadirkan momen haru sekaligus membahagiakan bagi Fitri Intan Faujiah (28). Dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, polisi menyerahkan kembali sepeda motor Honda PCX warna putih miliknya yang sebelumnya hilang dicuri sekitar satu bulan lalu.
Fitri kehilangan sepeda motornya ketika berkunjung ke rumah seorang rekan di wilayah Singaparna. Saat itu, Fitri memarkirkan kendaraannya di halaman rumah dan meletakkan kunci kontak di meja bagian depan. Pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil sepeda motor miliknya.
Fitri mengaku lega setelah polisi menemukan kembali kendaraannya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya yang terus menindaklanjuti laporan hingga kendaraan tersebut kembali ke tangannya.
“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Tasikmalaya, khususnya tim Satreskrim, yang merespons cepat laporan saya hingga motor ini berhasil ditemukan kembali,” ungkap Fitri di hadapan awak media.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, penyerahan kendaraan kepada pemilik merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan hak korban kembali.
Ade juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika memarkirkan kendaraan. Ia meminta warga selalu mencabut kunci kontak, menyimpan kunci di tempat aman, serta tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi mudah diakses pelaku kejahatan. (***)
- Penulis: Rian Sutisna











