Pengurusan Izin PBG Dapur MBG di Tasikmalaya Dilakukan Secara Kolektif
- account_circle Rian Sutisna
- calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tasikzone.co.id — Para pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Tasikmalaya kembali berkumpul dalam kegiatan silaturahmi dan koordinasi guna memperkuat sinergi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pertemuan yang dihadiri para pemilik dapur MBG tersebut difokuskan untuk menyelaraskan pemahaman terkait kewajiban administrasi yang harus dipenuhi setiap dapur penyelenggara sesuai petunjuk teknis pemerintah.
Pembina Paguyuban SPPG Tasikmalaya, Raden Ucu Supriatna, mengatakan kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi sekaligus edukasi bagi para pengelola dapur agar seluruh proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Pertemuan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus menyamakan persepsi terkait kelengkapan administrasi yang wajib dipenuhi seluruh dapur MBG,” ujar Raden Ucu Supriatna.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 78 dapur mengikuti pembinaan dengan jumlah peserta rata-rata empat hingga lima orang dari masing-masing dapur.
Menurutnya, sebagian besar administrasi saat ini telah terpenuhi. Namun, untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), prosesnya masih terus berjalan karena memerlukan tahapan administrasi yang cukup panjang dan berkaitan langsung dengan pemerintah daerah.
“Kalau administrasi lainnya rata-rata sudah hampir 90 persen. Tinggal PBG yang memang prosesnya tidak mudah karena ada tahapan administrasi yang harus ditempuh bersama pemerintah daerah,” katanya.
Ia menjelaskan, pertemuan tersebut juga dimanfaatkan untuk mencari solusi bersama terhadap berbagai kendala yang dihadapi para pengelola dapur MBG di lapangan.
“Kita berkumpul untuk berdiskusi. Kalau ada persoalan atau kendala, kita cari solusi bersama-sama,” ungkapnya.
Raden Ucu menambahkan, proses pengurusan perizinan PBG dilakukan secara kolektif agar mempermudah koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait.
“Pengurusan PBG kita kolektifkan supaya lebih mudah. Dengan kebersamaan, komunikasi dengan instansi terkait juga menjadi lebih efektif karena aturan dan perda sudah jelas. Kalau diurus sendiri-sendiri tentu akan lebih sulit,” jelasnya.
Ia menyebut biaya pengurusan PBG bersifat variatif, tergantung pada luas bangunan serta akses jalan menuju lokasi dapur, apakah masuk kategori jalan kabupaten atau jalan desa.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa saat ini pengajuan administrasi sudah masuk ke tahap LSF sebagai bagian dari proses pemenuhan legalitas operasional dapur MBG. (***)
- Penulis: Rian Sutisna
