Breaking News
light_mode
Beranda » News » Dugaan Penipuan Modus Proyek Revitalisasi Sekolah Libatkan ASN Kota Tasikmalaya, Berkas Perkara Masuk Kejaksaan

Dugaan Penipuan Modus Proyek Revitalisasi Sekolah Libatkan ASN Kota Tasikmalaya, Berkas Perkara Masuk Kejaksaan

  • account_circle Rian Sutisna
  • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

tasikzone.co.id – Kasus dugaan penipuan berkedok proyek revitalisasi sekolah yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya memasuki tahap baru. Penyidik Polres Tasikmalaya Kota telah melimpahkan berkas perkara yang dilaporkan pengusaha asal Bandung, Hadian Suhendik, ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.

Hadian melaporkan ASN berinisial RS pada 22 Januari 2026 atas dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp477 juta. Meski proses hukum terus berjalan, Hadian mengaku masih memberi kesempatan kepada RS untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh uang yang telah diterimanya.

Menurut Hadian, penyidik kepolisian menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum kini tengah mempelajari berkas perkara tersebut. Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya juga akan menggelar perkara untuk meneliti hasil penyidikan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Informasi dari penyidik, terduga pelaku tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan. Terlapor juga menyampaikan alasan masih berupaya mencari dana untuk mengganti kerugian apabila tidak dilakukan penahanan,” ujar Hadian, Senin (13/7/2026).

Meski masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan, Hadian menegaskan bahwa kesabarannya memiliki batas. Ia memberi waktu beberapa pekan ke depan kepada RS untuk memenuhi kewajibannya. Jika dana tersebut tidak kunjung dikembalikan, Hadian memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga memperoleh kepastian hukum.

Kasus ini bermula pada akhir 2025 saat RS menawarkan proyek revitalisasi dua sekolah yang berada di wilayah Jamanis dan Rajapolah kepada korban dan timnya. Untuk meyakinkan calon investor, RS mengajak mereka meninjau langsung lokasi sekolah yang disebut akan menerima pekerjaan revitalisasi.

Dalam perjalanannya, RS meminta dana sebesar 20 persen dari nilai proyek dengan alasan untuk kebutuhan pengembangan, pembuatan gambar teknis, serta penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). RS juga meyakinkan korban bahwa anggaran proyek telah tersedia dan mendapat dukungan dari pihak dinas maupun sekolah.

Atas keyakinan tersebut, korban menyerahkan dana secara bertahap hingga mencapai total Rp477 juta pada 22 November 2025. Namun setelah menerima uang, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Komunikasi dengan pihak yang menawarkan proyek pun semakin sulit dilakukan, sehingga korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Tasikmalaya Kota.

Sementara itu, RS membantah tudingan yang menyebut dirinya sebagai pihak utama dalam dugaan penipuan tersebut. Ia mengaku hanya berperan sebagai penghubung antara korban dan seorang pria asal Cianjur yang disebut sebagai penerima dana proyek.

RS menyatakan seluruh uang yang diterimanya langsung ia transfer kepada oknum asal Cianjur tersebut dan mengaku memiliki bukti transaksi. Menurutnya, orang tersebut menjanjikan pencairan anggaran proyek pada Desember 2025. Namun hingga waktu yang dijanjikan tiba, proyek tidak pernah berjalan dan dana yang diharapkan tidak kunjung cair.

RS bahkan mengklaim dirinya juga menjadi korban dalam perkara tersebut karena hingga kini orang yang menerima dana proyek itu tidak lagi kooperatif dan sulit dihubungi. (***)

  • Penulis: Rian Sutisna

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less