Breaking News
light_mode
Beranda » News » PEMANTIK Desak Audit MUSAPAHAH, Bapenda Belum Buka Alasan Hadiah Molor Enam Bulan

PEMANTIK Desak Audit MUSAPAHAH, Bapenda Belum Buka Alasan Hadiah Molor Enam Bulan

  • account_circle Rian Sutisna
  • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tasikzone.co.id – Setelah enam bulan sejak pengundian dilakukan, hadiah utama umrah Program Mari Unggah Struk Agar Pajak Anda Dapat Hadiah (MUSAPAHAH) akhirnya dipastikan akan direalisasikan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya menyatakan dua pemenang hadiah umrah dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada 19 Juli 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Bapenda Kota Tasikmalaya, Ahmad Suparman. Menurut dia, seluruh persiapan keberangkatan telah berjalan, termasuk pelaksanaan manasik bagi para pemenang.

“Dokumen pemenang sudah diserahkan ke KBIH dan mereka telah mengikuti manasik. Jika tidak ada perubahan, keberangkatan dilaksanakan pada 19 Juli,” kata Ahmad, Kamis, 9 Juli 2026.

Bapenda juga berencana mendokumentasikan keberangkatan tersebut dan meminta para pemenang membuat video ucapan terima kasih sebagai bagian dari publikasi program.

Namun kepastian keberangkatan itu belum menjawab pertanyaan yang selama ini berkembang di ruang publik.

Sebab, hadiah umrah tersebut baru direalisasikan sekitar enam bulan setelah nama pemenang diumumkan dalam pengundian yang digelar pada 8 Januari 2026.

Pengundian MUSAPAHAH periode 2025 saat itu dilaksanakan bersama Bank BJB dan disaksikan sejumlah pihak. Akan tetapi, hingga pertengahan tahun, hadiah utama yang dijanjikan belum juga diterima pemenang.

Bapenda tidak menjelaskan secara rinci penyebab keterlambatan tersebut. Ahmad Suparman hanya memastikan keberangkatan akan terlaksana bulan ini tanpa menguraikan faktor yang membuat hadiah baru direalisasikan setelah menjadi sorotan publik.

Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan. Terlebih sebelumnya sempat beredar informasi mengenai belum tersalurkannya sejumlah hadiah serta isu dugaan penggunaan anggaran hadiah yang belum pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PEMANTIK) menilai realisasi hadiah umrah tidak otomatis mengakhiri polemik yang telah berkembang selama beberapa bulan terakhir.

Koordinator PEMANTIK, Irwan Supriadi atau Iwok, mengatakan persoalan utama bukan terletak pada keberangkatan pemenang, melainkan transparansi pengelolaan program dan alasan keterlambatan penyaluran hadiah.

“Yang menjadi pertanyaan publik bukan apakah pemenang akhirnya berangkat atau tidak. Yang perlu dijelaskan adalah mengapa hadiah yang sudah diumumkan sejak Januari baru direalisasikan enam bulan kemudian dan mengapa sejak awal tidak ada penjelasan terbuka kepada masyarakat,” kata Iwok.

Menurut dia, pemerintah daerah perlu memahami bahwa MUSAPAHAH bukan sekadar program undian berhadiah. Program tersebut menggunakan instrumen kepercayaan publik untuk mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak daerah.

Karena itu, kata dia, setiap tahapan pelaksanaan program harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, termasuk pengelolaan anggaran dan mekanisme penyaluran hadiah.

“Kepercayaan wajib pajak dibangun melalui transparansi, bukan hanya seremoni. Publik berhak mengetahui apa yang menyebabkan keterlambatan dan bagaimana pengelolaan anggaran hadiah dilakukan,” ujarnya.

PEMANTIK mendesak Inspektorat Kota Tasikmalaya melakukan audit investigatif terhadap seluruh proses penyelenggaraan MUSAPAHAH, mulai dari penganggaran, penyediaan hadiah, hingga penyalurannya kepada para pemenang.

Organisasi tersebut juga meminta Bapenda membuka kronologi lengkap keterlambatan penyerahan hadiah beserta dokumen pendukung yang dapat menjelaskan duduk persoalan secara utuh.

Selain itu, PEMANTIK meminta Wali Kota Tasikmalaya melakukan evaluasi terhadap tata kelola program yang bersentuhan langsung dengan kepercayaan masyarakat sebagai wajib pajak.

Menurut Iwok, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administrasi atau indikasi penyimpangan keuangan daerah, maka hasil audit harus diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

“Setiap rupiah yang dikelola pemerintah bersumber dari masyarakat. Karena itu penggunaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai publik menganggap persoalan selesai hanya karena hadiah akhirnya diberangkatkan,” katanya. (***)

  • Penulis: Rian Sutisna

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less