Breaking News
light_mode
Beranda » News » Masuknya Distributor Miras Ke Bursa Kerja ‘Hayu Gawe’ Dinilai Cerminkan Lemahnya Pengawasan

Masuknya Distributor Miras Ke Bursa Kerja ‘Hayu Gawe’ Dinilai Cerminkan Lemahnya Pengawasan

  • account_circle Rian Sutisna
  • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

tasikzone.co.id — Tim Hukum Masyarakat dan Aktivis Islam Tasikmalaya (Al Mumtaz) menilai polemik keikutsertaan perusahaan distributor minuman beralkohol dalam bursa kerja Hayu Gawe tidak semata-mata menjadi tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja. Mereka menilai persoalan tersebut juga berkaitan dengan fungsi pengawasan dan pembinaan yang melekat pada kepala daerah terhadap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Anggota Tim Hukum Al Mumtaz, Ustad Yogi Yogaswara, SH., MH., mengatakan Dinas Tenaga Kerja seharusnya menjalankan prinsip kecermatan dalam setiap tahapan penyelenggaraan kegiatan pemerintah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurutnya, salah satu langkah mendasar yang perlu dilakukan adalah memverifikasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) seluruh perusahaan peserta sebelum mereka dilibatkan dalam kegiatan yang difasilitasi pemerintah daerah.

“Apabila sejak awal diketahui perusahaan tersebut memiliki KBLI 46333 yang bergerak di bidang Perdagangan Besar Minuman Beralkohol, pemerintah seharusnya melakukan penilaian lebih lanjut terkait kesesuaiannya dengan kebijakan daerah, termasuk Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” kata Yogi.

Ia menilai kontroversi tersebut tidak dapat dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Sebelumnya, publik juga sempat menyoroti temuan gudang penyimpanan ribuan botol minuman beralkohol di kawasan permukiman yang lokasinya tidak jauh dari lingkungan kediaman Wali Kota Tasikmalaya.

Meski tidak mengaitkan secara langsung kepala daerah dengan keberadaan gudang tersebut, Yogi menilai rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan minuman beralkohol dalam beberapa waktu terakhir menjadi sinyal perlunya evaluasi terhadap efektivitas pengawasan dan koordinasi antarperangkat daerah.

“Ketika isu yang berkaitan dengan minuman beralkohol kembali muncul dalam agenda resmi pemerintah, publik tentu mempertanyakan sejauh mana konsistensi implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 dijalankan,” ujarnya.

Yogi juga mengutip Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan sekaligus memastikan seluruh perangkat daerah menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, prinsip vertical accountability atau akuntabilitas vertikal menempatkan kepala daerah sebagai pihak yang harus mempertanggungjawabkan jalannya pemerintahan kepada masyarakat, termasuk ketika terjadi kelalaian administratif yang menimbulkan dampak terhadap kepentingan publik.

“Jika terjadi kelalaian administratif yang berdampak pada kepentingan masyarakat, Wali Kota memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan, melakukan koreksi, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.

Atas dasar itu, Al Mumtaz mendorong Pemerintah Kota Tasikmalaya melakukan audit menyeluruh terhadap penyelenggaraan program Hayu Gawe. Selain itu, mereka juga meminta pemerintah mengevaluasi pihak yang bertanggung jawab dalam proses seleksi peserta, menyusun standar operasional verifikasi perusahaan berbasis NIB dan KBLI, serta membuka hasil evaluasi kepada publik sebagai bentuk transparansi.

“Kepercayaan masyarakat tidak cukup dibangun melalui pernyataan komitmen. Pemerintah perlu menunjukkan akuntabilitas, konsistensi dalam menegakkan peraturan daerah, serta keseriusan memperbaiki tata kelola pemerintahan ketika ditemukan kelemahan dalam pelaksanaannya,” pungkas Yogi. (***)

  • Penulis: Rian Sutisna

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less