OJK: Transaksi Kripto Capai Rp22,98 Triliun, Jumlah Investor Tembus 21,7 Juta
- account_circle Rian Sutisna
- calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Tasikzone.co.id – Industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan perkembangan positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto sepanjang April 2026 mencapai Rp22,98 triliun, meningkat 2,86 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar Rp22,34 triliun.
Peningkatan transaksi tersebut sejalan dengan bertambahnya jumlah akun konsumen aset keuangan digital.
Hingga April 2026, jumlah akun konsumen mencapai 21,70 juta atau tumbuh 1,57 persen dibandingkan Maret 2026 yang sebanyak 21,37 juta akun.
Hal ini disampaikan saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK bulan Mei 2026, melalui Zoom yang diadakan beberapa waktu lalu.
OJK menilai pertumbuhan jumlah investor menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto, masih tetap terjaga di tengah dinamika pasar global yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
Di sisi lain, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mengalami penurunan. Selama April 2026, transaksi derivatif tercatat sebesar Rp5,10 triliun atau turun 12,04 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp5,80 triliun.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak mengurangi minat masyarakat terhadap instrumen aset digital secara umum.
Selain mencatat perkembangan industri, OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha di sektor Inovasi Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD-AK). Sepanjang Mei 2026, regulator telah menjatuhkan sanksi administratif kepada lima penyelenggara atas pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut terdiri atas tiga peringatan tertulis, satu penghentian sementara sebagian kegiatan usaha, serta dua denda administratif. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan tata kelola, prinsip kehati-hatian, dan kepatuhan pelaku industri terhadap regulasi yang berlaku.
Selain itu, OJK saat ini masih mengevaluasi sejumlah permohonan izin usaha dari calon pelaku industri aset digital. Permohonan yang sedang diproses meliputi satu bursa aset kripto, satu lembaga kliring, satu kustodian, dan dua Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD).
OJK menegaskan akan terus menjaga keseimbangan antara pengembangan industri aset digital dan perlindungan konsumen, sehingga sektor ini dapat tumbuh secara sehat, aman, dan berkelanjutan di Indonesia. (***)
- Penulis: Rian Sutisna
- Editor: Rian Sutisna
