Yayasan Terafiliasi Pejabat BGN Diduga Raup Insentif Triliunan
- account_circle Rian Sutisna
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Tasikzone.co.id – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025–2026.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka yang ditahan yakni DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
“Tim penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah mulai menjalankan Program Makan Bergizi Gratis sejak 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional melalui Badan Gizi Nasional.
Program tersebut bertujuan memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak sekolah dengan dukungan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Seharusnya, pengelolaan program dilakukan oleh yayasan yang memenuhi persyaratan. Namun, penyidik menduga sejumlah yayasan justru terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN sehingga tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.
Meski demikian, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos verifikasi melalui Portal Mitra BGN setelah mendapat atensi dari DH dan SS.
Penyidik menduga yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka itu menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan mencapai triliunan rupiah dalam satu tahun.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi para tersangka dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
DH, SS, dan LP diduga memengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Akibatnya, sejumlah pengadaan diduga mengalami mark up harga yang menimbulkan pemborosan serta merugikan keuangan negara.
Beberapa pengadaan yang menjadi temuan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,03 triliun. Penyidik menduga vendor pelaksana, PT YAT, tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif serta terdapat indikasi mark up harga.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami mark up.
Kejaksaan Agung menyatakan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, besaran kerugian masih dalam proses perhitungan oleh auditor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (***)
- Penulis: Rian Sutisna
- Sumber: Kejagung RI
