Warga Keluhkan Kelangkaan Obat di Puskesmas, Komisi IV DPRD Pangandaran Angkat Bicara
- account_circle Driez
- calendar_month Senin, 25 Mei 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pangandaran, Tasikzone.com – Sejumlah warga mengeluhkan ketersediaan obat di puskesmas yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Pangandaran. Keluarga pasien mengaku harus membeli obat di apotek karena stok obat di puskesmas menipis bahkan beberapa jenis obat tidak tersedia.
Keluhan tersebut muncul dari keluarga pasien yang tengah menjalani perawatan di salah satu puskesmas di Pangandaran. Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah agar pelayanan kesehatan tidak terganggu akibat keterbatasan obat.
Menanggapi kondisi tersebut, anggota Komisi IV DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridawan, menyatakan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap persoalan itu. Komisi IV telah memanggil para kepala puskesmas untuk meminta klarifikasi terkait dugaan kelangkaan obat sekaligus mencari solusi agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Iwan menjelaskan, hasil komunikasi dengan para kepala puskesmas menunjukkan pengadaan obat dan alat kesehatan belum terealisasi selama periode Januari hingga April 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena puskesmas menerima dana kapitasi dari BPJS Kesehatan yang dicairkan setiap bulan. Dana tersebut seharusnya dapat mendukung operasional pelayanan kesehatan, termasuk pengadaan obat dan alat kesehatan.
“Dari hasil pertemuan dengan para kepala puskesmas, mereka mengakui belum melakukan pengadaan kebutuhan operasional selama Januari hingga April 2026,” kata Iwan.
Ia menjelaskan, dana kapitasi terbagi ke dalam dua komponen. Sebanyak 60 persen digunakan untuk jasa pelayanan kesehatan atau remunerasi pegawai, sedangkan sisanya dialokasikan untuk kebutuhan operasional puskesmas, termasuk pengadaan obat dan alat kesehatan.
Selain itu, Iwan mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 pada 5 Februari 2026. Regulasi tersebut mengatur bahwa pegawai RSUD Pandega dan seluruh puskesmas tidak lagi menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersumber dari APBD karena mereka telah memperoleh pendapatan dari dana kapitasi.
Dengan kondisi tersebut, Iwan menegaskan tidak ada alasan bagi puskesmas mengalami kekosongan obat apabila dana operasional masih tersedia dan belum digunakan sesuai peruntukannya.
Komisi IV DPRD Pangandaran akan terus mengawasi tindak lanjut persoalan tersebut. DPRD berharap seluruh kebutuhan obat dan alat kesehatan di puskesmas dapat segera terpenuhi sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat kembali berjalan normal tanpa hambatan. (***)
- Penulis: Driez
- Editor: Rian Sutisna
