Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Pengrusakan Rumah Advokat di Taraju
- account_circle Rian Sutisna
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tasikzone.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya mengungkap kasus pengrusakan rumah milik seorang advokat di Kecamatan Taraju.
Polisi menetapkan pria berinisial I.A.M sebagai tersangka setelah melakukan aksi perusakan di kediaman korban.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Kampung Semah Madu, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju, pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.
Menurut Heru, I.A.M mendatangi rumah korban berinisial A.S untuk meminta klarifikasi terkait perkara hukum yang sedang ditangani korban sebagai advokat.
Namun, saat tiba di lokasi, ia mendapati rumah dalam keadaan tertutup dan korban tidak berada di tempat.
Kondisi itu memicu emosi tersangka. Ia kemudian mendobrak pintu rumah korban hingga menyebabkan kerusakan.
“Tersangka merasa kesal karena tidak dapat bertemu dengan korban untuk menyampaikan klarifikasi. Akibatnya, ia melampiaskan emosinya dengan mendobrak pintu rumah korban,” kata AKP Heru.
Tidak berhenti di situ, tersangka juga mengambil kunci sepeda motor milik korban. Tindakan tersebut membuat korban tidak dapat menggunakan kendaraannya.
Akibat perbuatan tersangka, korban menanggung kerugian materiil sekitar Rp5 juta.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah logam kunci slot geser pintu yang rusak.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengancam tersangka dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.
AKP Heru mengimbau masyarakat agar tidak melampiaskan emosi dengan tindakan yang melanggar hukum.
Ia meminta masyarakat menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah atau jalur hukum yang berlaku.
“Jangan menyelesaikan masalah dengan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Tempuh jalur hukum yang tersedia agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik,” tegasnya. (***)
- Penulis: Rian Sutisna
