Breaking News
light_mode
Beranda » poltik dan hukum » Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Pengrusakan Rumah Advokat di Taraju

Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Pengrusakan Rumah Advokat di Taraju

  • account_circle Rian Sutisna
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tasikzone.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya mengungkap kasus pengrusakan rumah milik seorang advokat di Kecamatan Taraju.

Polisi menetapkan pria berinisial I.A.M sebagai tersangka setelah melakukan aksi perusakan di kediaman korban.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Kampung Semah Madu, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju, pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.

Menurut Heru, I.A.M mendatangi rumah korban berinisial A.S untuk meminta klarifikasi terkait perkara hukum yang sedang ditangani korban sebagai advokat.

Namun, saat tiba di lokasi, ia mendapati rumah dalam keadaan tertutup dan korban tidak berada di tempat.

Kondisi itu memicu emosi tersangka. Ia kemudian mendobrak pintu rumah korban hingga menyebabkan kerusakan.

“Tersangka merasa kesal karena tidak dapat bertemu dengan korban untuk menyampaikan klarifikasi. Akibatnya, ia melampiaskan emosinya dengan mendobrak pintu rumah korban,” kata AKP Heru.

Tidak berhenti di situ, tersangka juga mengambil kunci sepeda motor milik korban. Tindakan tersebut membuat korban tidak dapat menggunakan kendaraannya.

Akibat perbuatan tersangka, korban menanggung kerugian materiil sekitar Rp5 juta.

Dalam penyidikan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah logam kunci slot geser pintu yang rusak.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengancam tersangka dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.

AKP Heru mengimbau masyarakat agar tidak melampiaskan emosi dengan tindakan yang melanggar hukum.

Ia meminta masyarakat menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah atau jalur hukum yang berlaku.

“Jangan menyelesaikan masalah dengan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Tempuh jalur hukum yang tersedia agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik,” tegasnya. (***)

  • Penulis: Rian Sutisna

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yayasan Terafiliasi Pejabat BGN Diduga Raup Insentif Triliunan

    Yayasan Terafiliasi Pejabat BGN Diduga Raup Insentif Triliunan

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Rian Sutisna
    • 0Komentar

    Kejagung menetapkan dan menahan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Yayasan terafiliasi diduga menerima insentif hingga triliunan rupiah.

  • Open Bidding JPT Pratama Kabupaten Tasikmalaya Tarik Pelamar dari Berbagai Daerah

    Open Bidding JPT Pratama Kabupaten Tasikmalaya Tarik Pelamar dari Berbagai Daerah

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Rian Sutisna
    • 0Komentar

    Seleksi terbuka JPT Pratama Kabupaten Tasikmalaya menarik 44 pelamar dari berbagai daerah dan instansi. Empat jabatan strategis diperebutkan melalui sistem merit yang transparan.

  • Pastikan Layak Kurban, Pemkot Tasikmalaya Lakukan Pemeriksaan Hewan

    Pastikan Layak Kurban, Pemkot Tasikmalaya Lakukan Pemeriksaan Hewan

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Rian Sutisna
    • 0Komentar

    Tasikzone.co.id – Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tasikmalaya, Rd. Diky Chandra Negara, menghadiri kegiatan monitoring serta pemeriksaan kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M, Kamis (21/05/2026).   Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk memastikan hewan kurban yang diperjualbelikan berada dalam kondisi sehat, aman, dan memenuhi syarat untuk dikurbankan. […]

  • Aksi Maling di Cisayong Berujung Pembacokan

    Aksi Maling di Cisayong Berujung Pembacokan

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Rian Sutisna
    • 0Komentar

    Tasikzone.co.id – Lima pemuda di Kampung Cinusa Hilir, Desa Nusawangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya berhasil menggagalkan aksi percobaan pencurian yang terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam peristiwa tersebut, salah seorang pemuda berinisial W mengalami luka bacok setelah pelaku mengayunkan golok saat berusaha melarikan diri. W langsung menjalani perawatan intensif di RSUD […]

  • RABN Minta Mahasiswa Tak Bangun Opini Prematur soal Pemerintahan Prabowo

    RABN Minta Mahasiswa Tak Bangun Opini Prematur soal Pemerintahan Prabowo

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Rian Sutisna
    • 0Komentar

    Tasikzone.co.id – Ketua Umum Relawan Anak Bangsa Nasional (RABN), Agus Winarno, menanggapi pernyataan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Andrianto, yang membandingkan pemerintahan Presiden Soeharto, Presiden Joko Widodo, hingga Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu memantik perhatian publik sekaligus memunculkan perdebatan di ruang demokrasi nasional. Agus Winarno menegaskan mahasiswa memiliki hak menyampaikan […]

  • Yayasan PNS Tebar Kepedulian Melalui Santunan Anak Yatim

    Yayasan PNS Tebar Kepedulian Melalui Santunan Anak Yatim

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Rian Sutisna
    • 0Komentar

    Tasikzone.co.id – Yayasan Padi Nusantara Sejahtera kembali menggelar santunan rutin bagi anak yatim. Santunan rutin diadakan di Sekretariat Yayasan Padi, Jalan Dinding Ari Raya No. 175, Perum Bumi Resik Panglayungan, Kota Tasikmalaya, Jumat (29/5/2026). Pembina Yayasan Padi Nusantara Sejahtera, Iwan Restiawan, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bentuk kepedulian sosial yayasan kepada anak-anak yatim di Kota Tasikmalaya. […]

expand_less